Riba buyu’ (jual beli) itu ada dua macam: Riba fadhel. Riba nasi’ah. Fadhel secara etimologi berarti tambahan (ziyadah). Sedangkan secara terminologi, riba fadhel berarti riba karena adanya penambahan, terjadi pada komoditi riba yang sejenis dilakukan satu waktu. Misal, barter antara 1 kg kurma jelek dengan 1,2 kg kurma bagus.
kDtF.